Pemkab Kuningan Matangkan KPBU APJ, Baru 56 Persen PJU Berfungsi

Penulis Mulyono/Indrya Purnamasari 

KUNINGAN – LINTAS

 Pemerintah Kabupaten Kuningan mematangkan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Skema tersebut disiapkan sebagai alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mengatakan, KPBU APJ menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya penerangan jalan.

Hal itu disampaikan Dian seusai menghadiri Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).

“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta,” kata Dian.

Menurut dia, kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk penerangan jalan dalam skala besar, tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD maupun APBN.

Melalui KPBU, Pemkab Kuningan berupaya menghadirkan layanan penerangan jalan yang lebih merata dengan melibatkan badan usaha. Pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi serta pembagian risiko yang jelas.

“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata,” ujarnya.

Baru 56 Persen Berfungsi

Dian mengungkapkan, jumlah titik penerangan jalan di Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, tidak seluruhnya berfungsi secara optimal.

Berdasarkan pendataan di lapangan, diperkirakan baru sekitar 56 persen titik PJU yang berfungsi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan pelayanan dasar yang perlu dibenahi. Selain memberikan rasa aman, penerangan jalan dinilai berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi pada malam hari.

“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini,” ungkapnya.

Belum Final

Dian menegaskan, rencana KPBU APJ belum sampai pada tahap kesepakatan final. Pemkab Kuningan masih melakukan pembahasan dan meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait serta pihak yang berkompeten.

“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing,” jelasnya.

Untuk tahap pembahasan saat ini, terdapat sekitar 3.142 titik APJ. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah berdasarkan hasil kajian.

Pemkab juga meminta agar biaya layanan atau Availability Payment dapat ditekan.

“Pada prinsipnya, tadi anggota legislatif merespons dengan sangat baik. Kita akan terus lakukan pengkajian dan langkah-langkah cermat sesuai aturan dengan penuh kehati-hatian,” katanya.

Desa Ikut Dilibatkan

Dalam skema tersebut, desa nantinya dapat dilibatkan mulai dari perencanaan, pengajuan titik penerangan, pengawasan hingga pembayaran listrik.

Pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.

Menurut Dian, pola tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali sekaligus meningkatkan tanggung jawab desa dalam pengelolaan penerangan jalan dan penggunaan energi.

Efisiensi daya lampu juga menjadi perhatian. Ia mencontohkan penggunaan lampu berdaya 80 hingga 100 watt di sejumlah titik desa yang dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita,” ujarnya.

Inisiatif Badan Usaha

Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, mengatakan proyek tersebut menggunakan skema unsolicited, yakni inisiatif penawaran berasal dari badan usaha.

“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” jelas Zuhri.

Menurutnya, angka 3.142 titik APJ merupakan jumlah yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.

Ia mengatakan penyusunan feasibility study sejauh ini berjalan dengan baik karena membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.

“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Coffee Morning Kejari Kuningan, Bangun Komunikasi dengan Pers, LSM dan Ormas

 Editor Mulyono 



KUNINGAN —   LINTAS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan membuka ruang komunikasi dengan organisasi wartawan, LSM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui coffee morning yang digelar di Kantor Kejari Kuningan, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran berbeda dalam mengawal persoalan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan, LSM serta ormas menyampaikan aspirasi dan informasi dari lapangan, sementara Kejaksaan bekerja berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., hadir bersama jajaran, di antaranya Kasi Intel Alexander Apriyanto, S.H., Kasi Pidum M. Zaky, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira, S.H., M.H., dan Kasi Datun Ida Fatmawati, S.H., M.H.

Dalam forum tersebut, Kajari Kuningan menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Kejaksaan dan masyarakat. Informasi maupun persoalan yang berkembang di lapangan, menurutnya, dapat disampaikan melalui komunikasi yang baik untuk membantu memperjelas persoalan sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto juga menegaskan komitmen institusinya membangun komunikasi dan sinergi dengan insan media, LSM dan ormas.

Namun, komunikasi tersebut tetap memiliki batas. Setiap informasi yang disampaikan harus dilihat berdasarkan sumber, data, kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua AWI DPC Kuningan, Jack, menekankan agar informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat dan lembaga memperoleh respons sesuai kewenangan, mekanisme dan ketentuan hukum.

Sementara Ketua PBB DPC Kabupaten Kuningan, Elyakim Marpaung, menilai coffee morning menjadi ruang untuk membangun komunikasi antara organisasi masyarakat, pers dan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, sinergi tidak berarti menghilangkan sikap kritis. Aspirasi dan pengawasan tetap dapat dilakukan secara proporsional, terbuka dan sesuai koridor hukum.

Forum tersebut sekaligus menegaskan batas peran masing-masing. Pers membutuhkan akses informasi dan ruang verifikasi, LSM serta ormas memiliki ruang menyampaikan aspirasi dan temuan lapangan, sedangkan Kejaksaan menjalankan proses berdasarkan kewenangan, prosedur dan ketentuan hukum.

Hingga kegiatan tersebut dipublikasikan, tidak terdapat keterangan resmi yang menyebut adanya pembahasan perkara pidana tertentu atau pengumuman penanganan kasus tertentu dalam forum.

Dengan demikian, substansi utama coffee morning adalah terbukanya ruang komunikasi antara Kejari Kuningan dengan pers, LSM dan ormas terkait penyampaian informasi, aspirasi, fungsi kontrol sosial serta pentingnya mekanisme hukum.

Pada akhirnya, nilai forum tersebut tidak hanya terletak pada pertemuan, tetapi pada bagaimana informasi yang datang dari masyarakat dapat diverifikasi, ditempatkan sesuai kewenangan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Coffee morning pun menjadi bagian dari upaya membangun jalur komunikasi antara informasi publik dan mekanisme hukum, tanpa menghilangkan fungsi kontrol sosial maupun batas kewenangan masing-masing pihak.

Kajene Forest Kuningan Disebut Tak Wajib AMDAL Kadis PUTR Jangan Sederhanakan Hanya dari Luas Lahan



KUNINGAN – LINTAS NASIONAL 

Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, yang menyebut Kajene Forest tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena luas lahannya masih di bawah 5 hektare, justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.

Uha mempertanyakan dasar penentuan dokumen lingkungan Kajene Forest yang menurut PUTR cukup menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurutnya, penentuan kewajiban dokumen lingkungan tidak semestinya hanya dilihat dari luas lahan.

“Kalau penjelasannya karena luas lahan di bawah 5 hektare sehingga tidak wajib AMDAL, saya kira persoalannya tidak sesederhana itu. Kita harus melihat jenis kegiatannya, skala kegiatannya, luas bangunan yang terbangun, kapasitas kegiatan dan potensi dampaknya,” kata Uha Juhana.

Sebelumnya, I Putu Bagiasna menyebut Kajene Forest terdiri dari dua perusahaan, yakni PT Kuningan Shopping Forest dengan luas lahan 7.754 meter persegi dan PT Kuningan Eco Forest seluas 14.000 meter persegi. Jika dijumlahkan, luas kedua lahan tersebut sekitar 21.754 meter persegi atau 2,17 hektare.

Putu juga menjelaskan bahwa di PT Kuningan Eco Forest terdapat pengajuan pembangunan Green Mosque, Convention Hall dan Hotel. Sementara PT Kuningan Shopping Forest disebut memiliki satu bangunan, yakni Shopping Forest.

Menurut Putu, seluruh bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk Green Mosque dan Convention Hall. Ia juga membantah adanya penyalahgunaan PBG Green Mosque menjadi Convention Hall.

Namun, Uha menilai penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan yang dapat dijawab dengan membuka dokumen perizinan.

“Sehingga perlu penjelasan antara keluarnya izin PBG dengan nama Green Mosque tapi fungsinya untuk usaha. Karena penamaan Mosque/Masjid itu sendiri sudah menunjukkan fungsi yaitu untuk tempat ibadah. Kalau memang UKL-UPL-nya ada, sederhana. Tunjukkan dokumennya. Kita lihat nama kegiatannya, lokasi, luas kegiatan, kapasitas, kewajiban pengelolaan lingkungannya dan kegiatan apa saja yang tercantum di dalamnya,” ujarnya. Bukan masalah ada atau tidak ada PBG sebenarnya. 

Uha mengatakan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL berdasarkan jenis dan skala atau besaran kegiatan.

Karena itu, menurutnya, angka luas lahan tidak dapat begitu saja dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah kegiatan tidak membutuhkan AMDAL.

“Yang harus dibuka bukan hanya luas tanahnya. Apa jenis usaha dan kegiatannya, berapa luas bangunan yang terbangun, berapa kapasitasnya, bagaimana dampaknya, itu harus dilihat secara utuh,” katanya.

Uha juga menyoroti pernyataan Putu yang menyebut UKL-UPL sebagai “AMDAL kecil”. Menurutnya, istilah tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa kedua instrumen lingkungan tersebut merupakan dokumen yang sama.

“AMDAL ya AMDAL, UKL-UPL ya UKL-UPL. Kalau yang diwajibkan UKL-UPL, katakan saja UKL-UPL. Jangan kemudian disebut AMDAL kecil sehingga masyarakat menganggap keduanya sama,” tegas Uha.

Menurut Uha, keberadaan dokumen UKL-UPL juga perlu dilihat kesesuaiannya dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh perizinan sudah tersedia.

“Jangan berhenti pada kalimat ‘sudah ada UKL-UPL’. Pertanyaannya, UKL-UPL itu untuk kegiatan apa dan apakah kegiatan yang berjalan sekarang sama dengan yang tercantum dalam dokumen tersebut,” katanya.

Hal serupa disampaikan Uha terkait PBG Green Mosque dan Convention Hall. Jika benar kedua bangunan tersebut memiliki PBG masing-masing, menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjawab tudingan mengenai perubahan fungsi bangunan.

“Kalau dikatakan masing-masing punya PBG, berarti sangat mudah untuk membuktikannya. Tunjukkan PBG Green Mosque dan PBG Convention Hall. Tinggal lihat apakah nama yang digunakan, simbol, perizinan dan fungsi bangunan yang tercantum, lalu cocokkan dengan penggunaannya apakah sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Uha menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti dirinya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Ia justru meminta persoalan Kajene Forest dibuka secara transparan agar masyarakat dapat melihat kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual.

“Kita jangan memvonis. Kita juga jangan langsung membenarkan. Kita buka dokumennya, kemudian kita cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau sesuai, selesai. Kalau ada perbedaan, baru dijelaskan perbedaannya,” kata Uha.

Ia juga meminta PUTR menjelaskan secara spesifik dasar hukum yang digunakan ketika menyimpulkan Kajene Forest tidak wajib AMDAL karena luas lahan di bawah 5 hektare.

“Kalau disebut tidak wajib AMDAL karena luasnya di bawah 5 hektare, dasar pasalnya yang mana? Kategorinya apa? Apakah yang dihitung luas lahannya, luas lahan terbangun, luas bangunan terbangun atau ada ketentuan khusus untuk jenis usaha tersebut?” tanyanya.

Menurut Uha, penjelasan tersebut penting karena Kajene Forest tidak hanya terdiri dari satu bangunan atau satu jenis kegiatan. Dari keterangan PUTR sendiri terdapat Green Mosque, Convention Hall, Hotel dan Shopping Forest.

“Dua PT, dua lahan, beberapa bangunan dan beberapa fungsi kegiatan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana seluruh kegiatan itu dikategorikan dalam dokumen lingkungan dan perizinannya,” ujarnya.

Uha pun meminta dokumen perizinan Kajene Forest dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui PBG masing-masing bangunan, dokumen lingkungan masing-masing perusahaan, jenis kegiatan yang tercantum, luas bangunan, fungsi bangunan serta kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

“Kalau semuanya sudah benar dan lengkap, justru pemerintah tidak perlu repot menjelaskan panjang. Buka dokumennya. Masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri,” katanya.

Ia menilai polemik Kajene Forest tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Kalau mau membantah, bantahlah dengan dokumen. Jangan hanya dengan pernyataan. Tunjukkan PBG-nya, tunjukkan UKL-UPL-nya, tunjukkan dasar penentuan bahwa kegiatan itu tidak wajib AMDAL. Setelah itu kita cocokkan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Uha Juhana.


Kuningan, 1 Oktober 2026


Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Percepat RDTR, Pemkab Kuningan Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Editor Mulyono 


JAKARTA – LINTAS NASIONAL 

Penataan ruang menjadi salah satu fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan sebuah daerah. Ketika ruang ditata secara terencana, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan, sementara masyarakat dan dunia usaha memperoleh kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Semangat tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Kuningan ketika Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I, yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 29 September 2026.

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, forum tersebut menjadi bagian dari program percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.

Kehadiran Bupati Dian dalam forum tersebut sekaligus menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam agenda nasional percepatan penyusunan RDTR.

Bagi daerah, RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang. Lebih dari itu, RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar dalam mengarahkan perkembangan wilayah agar berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat seluruh tahapan penyusunan RDTR.

Peran tersebut mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala dan hambatan, hingga percepatan pembahasan serta penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, percepatan penyusunan RDTR tidak hanya membutuhkan dukungan pemerintah pusat, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kebutuhan teknis dan administratif dapat dipenuhi secara tepat waktu.

Kuningan Masuk Alokasi RDTR Region I

Forum tersebut juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I.

Untuk wilayah Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.

Posisi tersebut menjadi bagian penting bagi Kuningan dalam memperkuat sistem penataan ruang daerah. Dengan adanya percepatan penyusunan RDTR, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih rinci dalam mengatur pemanfaatan ruang sesuai karakteristik dan arah perkembangan wilayah.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.

Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut juga memperlihatkan bahwa proses penyusunan RDTR tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan berbagai institusi yang memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam penataan ruang.

Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut melibatkan unsur Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menjadi Pijakan Pembangunan Daerah

Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah.

Kepastian tata ruang menjadi semakin penting ketika pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi, kemudahan berusaha, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, proses penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi lintas sektor, dukungan data yang memadai, kesiapan teknis, serta penyelesaian setiap tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Komitmen yang dibawa Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan RDTR dapat berjalan secara terencana dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, percepatan RDTR diharapkan tidak hanya menghasilkan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga menjadi pijakan dalam menghadirkan pembangunan daerah yang lebih terarah, transparan, dan memiliki kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kabupaten Kuningan pun menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, serta mendukung arah pembangunan daerah.

 



 

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.